Apa Saja Syarat untuk Bisa Masuk Indonesia dari Luar Negeri, Ini Penjelasannya

Anna Maria Anggita - Sabtu, 6 November 2021
Syarat untuk bisa masuk ke Indonesia
Syarat untuk bisa masuk ke Indonesia guvendemir

4. Mengisi data e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.

5. Tiba di Indonesia sesuai pintu masuk (entry point).

6. Pemeriksaan surat keterangan hasil tes RT-PCR negatif.

7. Pemeriksaan kesehatan.

8. Pemeriksaan ulang RT-PCR WNI.

Khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah, pemeriksaan gratis.

Baca Juga: Putra Vanessa Angel Selamat dari Kecelakaan Maut, Ini Pentingnya Car Seat untuk Anak saat Berkendara

Apabila hasil tes PCR negatif maka pelaku perjalanan wajib:

1. Melakukan karantina selama 5x24 jam atau 14x24 jam dengan ketentuan:

  • WNI yang melalui Bandara Soekarno-Hatta, karantina di Wisma Pademangan menggunakan biaya ditanggung pemerintah.
  • Karantina di Wisma Pademangan hanya diperuntukkan bagi PMI, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah.
  • WNI/WNA selain kriteria di atas, menjalani masa karantina di akomodasi rekomendasi dari Satgas Covid-19 memakai biaya mandiri.

2. Pemeriksaan ulang RT-PCR hari ke-4 karantina.

Khusus bagi WNI dari kalangan PMI, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah, pemeriksaan gratis.

3. Jika hasil tes RT-PCR ulang negatif, WNI/WNA wajib vaksinasi bagi yang belum vaksin.

Hal ini berlaku bagi WNA usia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan dinas, serta pemegang KITAS dan KITAP.

4. Apabila akan pulang atau melanjutkan perjalanan, dianjurkan karantina mandiri sebelum 14 hari.

Sumber: kemlu.go.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru