4. Mengisi data e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.
5. Tiba di Indonesia sesuai pintu masuk (entry point).
6. Pemeriksaan surat keterangan hasil tes RT-PCR negatif.
7. Pemeriksaan kesehatan.
8. Pemeriksaan ulang RT-PCR WNI.
Khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah, pemeriksaan gratis.
Baca Juga: Putra Vanessa Angel Selamat dari Kecelakaan Maut, Ini Pentingnya Car Seat untuk Anak saat Berkendara
Apabila hasil tes PCR negatif maka pelaku perjalanan wajib:
1. Melakukan karantina selama 5x24 jam atau 14x24 jam dengan ketentuan:
- WNI yang melalui Bandara Soekarno-Hatta, karantina di Wisma Pademangan menggunakan biaya ditanggung pemerintah.
- Karantina di Wisma Pademangan hanya diperuntukkan bagi PMI, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah.
- WNI/WNA selain kriteria di atas, menjalani masa karantina di akomodasi rekomendasi dari Satgas Covid-19 memakai biaya mandiri.
2. Pemeriksaan ulang RT-PCR hari ke-4 karantina.
Khusus bagi WNI dari kalangan PMI, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah, pemeriksaan gratis.
3. Jika hasil tes RT-PCR ulang negatif, WNI/WNA wajib vaksinasi bagi yang belum vaksin.
Hal ini berlaku bagi WNA usia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan dinas, serta pemegang KITAS dan KITAP.
4. Apabila akan pulang atau melanjutkan perjalanan, dianjurkan karantina mandiri sebelum 14 hari.