Klaim Asuransi Jasa Raharja
Pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan sejatinya bisa melakukan asuransi klaim Jasa Raharja.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.
Dari situs resmi Jasa Raharja , besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas lintas darat/laut/udara terbagi dalam beberapa jenis.
Baca Juga: 3 Bisnis Milik Vanessa Angel yang Ditekuni Bersama Sang Suami
Bagi korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp 50 juta.
Begitu juga dengan korban yang mengalami cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta.
Sementara untuk biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, adapun penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.
Selain itu, keluarga korban juga berhak mendapatkan manfaat tambahan biaya P3K senilai Rp 1 juta, dan manfaat tambahan biaya ambulans Rp 500.000. (*)