Parapuan.co - Artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah atau Bibi meninggal dalam kecelakaan yang terjadi di Tol Jombang arah Mojokerto pada Kamis (4/11/2021) lalu.
Dalam kecelakaan ini, tiga orang selamat, termasuk Gala Sky Ardiansyah, putra Vanessa.
PT Jasa Raharja menyatakan bahwa korban kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel keluarganya tidak mendapat santunan Jasa Raharja.
Baca Juga: BERITA TERPOPULER TRENDING TOPIC: Sinopsis Teluk Alaska hingga Banjir di Indonesia
Seperti dalam Kompas.com, Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan, mengatakan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel masuk dalam kategori kecelakaan tunggal.
Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut terlupakan karena kelelahan sehingga pembatas jalan.
"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Harwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021). Jakarta Barat, Jumat (5/11/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Dari penjelasan aturan tersebut, Harwan mengatakan keluarga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal.
Meski begitu, Jasa Marga menyampaikan turut turut berduka atas meninggalnya dua korban kecelakaan tersebut.
Saat itu, mobil Mitsubishi Pajero yang ditumpangi Vanessa dan keluarga menabrak pembatas jalan tol.
Selain Gala, pengasuh dan sopir Vannesa selamat dari kecelakaan ini.
Klaim Asuransi Jasa Raharja
Pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan sejatinya bisa melakukan asuransi klaim Jasa Raharja.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.
Dari situs resmi Jasa Raharja , besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas lintas darat/laut/udara terbagi dalam beberapa jenis.
Baca Juga: 3 Bisnis Milik Vanessa Angel yang Ditekuni Bersama Sang Suami
Bagi korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp 50 juta.
Begitu juga dengan korban yang mengalami cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta.
Sementara untuk biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, adapun penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.
Selain itu, keluarga korban juga berhak mendapatkan manfaat tambahan biaya P3K senilai Rp 1 juta, dan manfaat tambahan biaya ambulans Rp 500.000. (*)