Ini menjunjukkan bahwa BPJS kesehatan memiliki prosedur pelayanan dengan menggunakan sistem berjenjang.
Sehingga ketika kita ingin berobat dengan menggunakan layanan BPJS maka hal pertama yang harus kita lakukan adalah mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1.
Fasilitas faskes atingkat 1 yang dimaksud yaitu seperti puskesmas, poliklinik, praktek dokter, dokter gigi atau rumah sakit tipe D yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal atau masih berada satu wilayah dengan kantor BPJS kamu mendaftar.
Nah, lalu bagaimana dengan penggunaan BPJS di luar faskes tingkat 1 di kota asal?
Kawan Puan bisa menggunakan layanan BPJS ini meski sedang berada di luar kota atau di luar provinsi.
Perlu diketahui, bahwa ada 2 kategori BPJS yang bisa digunakan di luar kota.
Dua ketegori tersebut yaitu layanan BPJS pada saat digunakan untuk berobat jalan dan penggunaan BPJS pada saat peserta dalam kondisi gawat darurat.
1. BPJS untuk pasien rawat jalan
Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan