Parapuan.co - BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Kawan Puan pun bisa memanfaatkannya ketika hendak berobat ke dokter maupun rumah sakit.
Peserta JKN dan pemilik kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan (Faskes) yang terdaftar di BPJS.
Selain itu, biasanya peserta BPJS Kesehatan hanya bisa menggunakan untuk berobat pada Faskes yang sudah didaftarkan di kota masing-masing.
Lalu bagaimana jika sedang berada di luar kota dan membutuhkan untuk ke dokter atau ke rumah sakit?
Apakah bisa tetap berobat menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota?
Hal ini nampaknya menjadi pertanyaan yang kerap dilontarkan oleh para peserta BPJS Kesehatan ya, Kawan Puan.
Nah, tenang saja, ternyata BPJS Kesehatan memberikan pelayanan untuk digunakan di luar kota.
Mengutip dari laporbpjs.com, seperti yang sudah kita ketahui, sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan BAB VII Bagian Kesatu Prosedur Pelayanan Kesehatan Pasal 29 dan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional BAB IV Pelayanan Bagi peserta Bagian kedua prosedur pelayanan kesehatan, pada Pasal 14 ayat 2 dijelaskan tentang “Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta diselenggarakan oleh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat pertama peserta BPJS terdaftar".
Ini menjunjukkan bahwa BPJS kesehatan memiliki prosedur pelayanan dengan menggunakan sistem berjenjang.
Sehingga ketika kita ingin berobat dengan menggunakan layanan BPJS maka hal pertama yang harus kita lakukan adalah mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1.
Fasilitas faskes atingkat 1 yang dimaksud yaitu seperti puskesmas, poliklinik, praktek dokter, dokter gigi atau rumah sakit tipe D yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal atau masih berada satu wilayah dengan kantor BPJS kamu mendaftar.
Nah, lalu bagaimana dengan penggunaan BPJS di luar faskes tingkat 1 di kota asal?
Kawan Puan bisa menggunakan layanan BPJS ini meski sedang berada di luar kota atau di luar provinsi.
Perlu diketahui, bahwa ada 2 kategori BPJS yang bisa digunakan di luar kota.
Dua ketegori tersebut yaitu layanan BPJS pada saat digunakan untuk berobat jalan dan penggunaan BPJS pada saat peserta dalam kondisi gawat darurat.
1. BPJS untuk pasien rawat jalan
Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan
Jika peserta BPJS sedang membutuhkan layanan BPJS Kesehatan tapi tidak dalam kondisi gawat darurat, berikut ini bisa dilakukan untuk berobat rawat jalan di luar kota.
Peserta BPJS yang sedang berada diluar kota atau provinsi karena tugas, liburan atau suatu hal lain yang tidak bersifat rutin dan memerlukan layanan kesehatan, peserta BPJS bisa mengakses faskes tingkat 1 seperti di puskesmas, dokter, klinik) terdekat di daerah tersebut.
Kawan Puan bisa melakukan hal ini hanya untik satu kali layanan.
Sedangkan untuk layanan kedua dan seterusnya, kamu hrus menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatn terdekat dari tempatmu untuk mendapatkan surat pengantar layanan di daerah tersebut.
Kawan Puan bisa meminta surat pengantar layanan dengan tujuan agar peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan dan tidak mendapat penolakan dalam mengakes faskes tersebut.
Dan jika peserta BPJS mendapat penolakan di faskes tingkat 1 tersebut, kamu bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dibuatkan surat pengantar.
2. BPJS untuk pasien gawat darurat
Pasien gawat darurat adalah pasien yang berada dalam kondisi kritis dan harus segera mendapatkan pertolongan medis karena kondisi yang berpotensi mengancam jiwa.
Dalam kondisi ini, peserta BPJS bisa segera melakukan pemeriksaan di IGD rumah sakit terdekat.
Meski pun Kawan Puan sedang berada di luar kota, jika kondisimu dikategorikan dalam keadaan gawat darurat, maka kamu tetap bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan.
Kawan Puan tak perlu berobat ke faskes tingka 1 terlebih dahulu tapi bisa langsung menuju IGD rumah sakit mana pun tempat kamu berada.
Nah, itu dia cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota.
Jadi, Kawan Puan tak perlu lagi panik ketika sakit tapi tidak sedang berada di kota asal ya.
Baca Juga: Apa Perbedaan di Antara 3 Kelas BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
(*)