Parapuan.co - Kawan Puan, hari ini (10/11/2021) sedang ramai masalah OVO yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin usaha dari perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Memiliki nama OVO, masyarakat Indonesia pun sempat panik karena takut yang dimaksud adalah OVO dompet digital.
Masyarakat kemudian juga mengkhawatirkan bagaimana uang digital mereka yang ada di dompet digital OVO jika izinnya dicabut.
Baca Juga: Apa Saja Keuntungan Transaksi Non Tunai? Ini Penjelasan Ahli
Namun ternyata, perusahaan ini tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan uang elektronik OVO.
PT OVO Finance Indonesia yang dicabut izinnya oleh OJK bukan OVO dompet digital.
Perusahaan uang elektronik OVO yang biasa kita pakai untuk transaksi online berada di perusahaan PT Visionet Internasional.
Sehingga, Kawan Puan tidak perlu khawatir karena OVO yang sedang tersangkut masalah ini adalah perusahaan pembiayaan, bukan uang elektronik.
Hal itu disampaikan oleh Head of Public Relations OVO Harumi Supit.
Ia menegaskan, pihaknya yang bergerak di bidang uang elektronik berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan OVO Finance Indonesia.
"OFI atau OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” ujar Harumi melansir dari Kompas.com pada Rabu (10/11/2021).
Harumi memastikan bahwa layanan uang elektronik OVO tetap berjalan normal.
“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ucap dia.
Alasan Izin Usaha PT OFI Dicabut
Pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia oleh OJK dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
Dalam pengumumannya, OJK mengungkapkan, pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga: Hindari Boros, Simak Tips Bijak Menggunakan Kartu Kredit dan Dompet Digital
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Akibatnya, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Selain itu, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
OJK juga mengatakan bahwa tentang ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.
Baca Juga: Termasuk Investasi Bodong, Yuk Kenali Robot Trading Menurut Pakar!
Nah, Kawan Puan, sekarang sudah jelas ya, bahwa OVO yang dicabut izinnya oleh OJK bukan OVO yang biasa kamu pakai untuk transaksi digital.
Uang digital kamu di OVO pun alhasil tidak mengalami masalah dan bisa kamu pakai transaksi seperti biasa. (*)