Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
- Klaim perorangan
Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan