Pasalnya, dalam pengakuannya kepada kepolisian, Joddy sadar bahwa mobil yang ia kemudikan terlampau cepat.
Kekecewaan Milano bertambah ketika mengetahui bahwa Joddy bermain ponsel dan media sosial saat sedang mengendarai mobil.
"Makanya dari awal saya bilang kalau saya tidak setuju dengan adanya kekhilafan, adanya kelalaian," kata Milano.
Pengakuan dari Tubagus Joddy tersebut juga memantik kemarahan dari netizen di media sosial.
Kini, akun sosial media Tubagus Joddy dipenuhi dengan komentar netizen yang mengutarakan kemarahannya.
Sama seperti Milano, netizen juga berharap hukuman yang maksimal untuk Joddy.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sampaikan Kondisi Terkini Anak Vanessa Angel Pasca Kecelakaan
Keputusan terakhir menyatakan bahwa Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan pasal-pasal tersebut, Tubagus Joddy terancam hukuman enam tahun penjara.
Bagi Milano, enam tahun penjara terlalu singkat untuk sebuah kasus kecelakaan dengan korban jiwa dua orang.
Milano kini sedang menuntut keadilan bagi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dengan menuntut pasal berlapis untuk Tubagus Joddy. (*)