Tubagus Joddy Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Vanessa Angel Tuntut Pasal Berlapis

Alessandra Langit - Kamis, 11 November 2021
Tubagus Joddy jadi tersangka kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah
Tubagus Joddy jadi tersangka kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Instagram @vanessangeliofficial

Parapuan.co - Kawan Puan, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk.

Kecelakaan yang terjadi di wilayah Jawa Timur tersebut menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

Diketahui, Tubagus Joddy merupakan sopir atau pengendara mobil Pajero yang ditumpangi Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, Gala Sky, dan pengasuhnya.

Berubahnya status Joddy dari saksi menjadi tersangka tertulis secara resmi dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Mengetahui berita tersebut, Milano Lubis, kuasa hukum mendiang Vanessa Angel, berencana menambahkan tuntutan pada Tubagus Joddy.

Jika memungkinkan secara hukum, Milano akan memberatkan hukuman untuk Tubagus Joddy karena telah menewaskan dua orang sekaligus.

Baca Juga: Ngebut hingga 120 Km/jam, Tubagus Joddy Resmi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel

"Kita akan mengawal, kita pastikan si sopir mendapatkan hukuman semaksimal mungkin," ungkap Milano, dikutip dari Kompas.com.

"Kalaupun nanti ada teman-teman bilang ancaman hukumnya 6 tahun, kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi ke dakwaanya," tambahnya.

Milano dan pihak keluarga Vanessa Angel akan terus mengawasi proses hukum Tubagus Joddy.

Milano ingin Joddy bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam mengemudi. Ia tak percaya bahwa Joddy hanya khilaf.

Pasalnya, dalam pengakuannya kepada kepolisian, Joddy sadar bahwa mobil yang ia kemudikan terlampau cepat.

Kekecewaan Milano bertambah ketika mengetahui bahwa Joddy bermain ponsel dan media sosial saat sedang mengendarai mobil.

"Makanya dari awal saya bilang kalau saya tidak setuju dengan adanya kekhilafan, adanya kelalaian," kata Milano.

Pengakuan dari Tubagus Joddy tersebut juga memantik kemarahan dari netizen di media sosial.

Kini, akun sosial media Tubagus Joddy dipenuhi dengan komentar netizen yang mengutarakan kemarahannya.

Sama seperti Milano, netizen juga berharap hukuman yang maksimal untuk Joddy.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sampaikan Kondisi Terkini Anak Vanessa Angel Pasca Kecelakaan

Keputusan terakhir menyatakan bahwa Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan pasal-pasal tersebut, Tubagus Joddy terancam hukuman enam tahun penjara.

Bagi Milano, enam tahun penjara terlalu singkat untuk sebuah kasus kecelakaan dengan korban jiwa dua orang.

Milano kini sedang menuntut keadilan bagi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dengan menuntut pasal berlapis untuk Tubagus Joddy. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja