"Setelah mendapat pertolongan pertama, tanpa terkecuali pasien harus segera dibawa ke fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis," tambahnya.
Hal lain yang menjadi catatan penting bagi Kawan Puan yakni apakah itu ular berbisa atau tidak, korban gigitan harus segera mendapat perawatan medis.
Baca Juga: Musim Hujan Rawan Ular Berkeliaran, Segera Terima Serum Anti-Bisa yang Ditanggung BPJS
Ia melanjutkan, jika tingkat keparahan gigitan ular dibagi menjadi beberapa tahap, ada yang menimbulkan kecacatan dan bahkan memiliki fatalitas tinggi atau kematian.
Karena bisa berdampak parah, maka hendaknya jangan sampai salah lagi memberi pertolongan pertama pada orang yang terkena gigitan ular.
Kemudian setelah pertolongan pertama diberikan maka sebaiknya segera mendapat perawatan medis.
(*)