Parapuan.co - Kawan Puan, Nadiem Makarim menyebutkan bahwa ada empat hal yang harus dilakukan oleh pihak kampus jika tindak kekerasan seksual terjadi di lingkup universitas.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menyatakan bahwa kampus atau perguruan tinggi wajib melakukan empat hal jika ada laporan kekerasan seksual.
Pernyataan tersebut diucapkan oleh Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar Episode Keempat Belas, Jumat siang (12/11/2021).
Episode keempat belas dari Merdeka Belajar itu adalah soal Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Acara yang diselenggarakan secara daring itu juga sebagai bentuk tindak lanjut dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Permendikbud Ristek 30/2021 Dorong Kampus Rutin Evaluasi Pencegahan Kekerasan Seksual
Sekali lagi, Nadiem Makarim menyatakan bahwa Permen PPKS ini adalah jawaban dari masalah kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu pun adalah jawaban bagi kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa seluruh Indonesia.
Melansir dari Kompas.com, Nadiem menyatakan bahwa empat hal yang wajib dilakukan oleh kampus saat ada kekerasan seksual itu tertera dalam Pasal 10 sampai 19.
Pendampingan
1. Konseling
2. Layanan kesehatan
3. Bimbingan sosial dan rohani
4. Advokasi
5. Bantuan hukum
6. Pendampingan disabilitas.
Perlindungan
1. Jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan
2. Penyediaan rumah aman
3. Korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan.
Pemulihan korban
1. Melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama, dan organisasi pendamping korban
2. Masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran dan atau kepegawaian.
Baca Juga: Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021
Baca Juga: Nadiem Makarim Terbitkan Aturan untuk Berantas Kekerasan Seksual di Kampus
Pengenaan sanksi administratif
1. Golongan sanksi
2. Bentuk sanksi
3. Tidak mengesampingkan peraturan lain.
Nadiem mengatakan bahwa hal pertama yang harus dilakukan kampus adalah pendampingan pada korban atau pelapor.
Poin-poin dalam pendampingan yang wajib dilakukan kampus menurut Nadiem adalah konseling dan bantuan hukum untuk melindungi si pelapor.
Kemudian pada bagian sanksi, Nadiem mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera.
"Kalau tidak ada sanksiya tidak mungkin jera, dan tidak mungkin perguruan tinggi tidak untuk memprioritaskan keamanan si mahasiswa dan dosennya dalam kampus," ucapnya.
Nadiem pun menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan cap jempol pada kampus-kampus yang terbuka, yang menuntaskan investigasi mereka.
"Bukan yang menutup-nutupi, karena ini adalah paradigma baru kita," tegasnya. (*)