4 Hal yang Harus Dilakukan Pihak Kampus Jika Ada Kasus Kekerasan Seksual Menurut Nadiem Makarim

Rizka Rachmania - Jumat, 12 November 2021
Empat hal yang harus dilakukan oleh kampus jika ada kasus kekerasan seksual terjadi, menurut Nadiem Makarim.
Empat hal yang harus dilakukan oleh kampus jika ada kasus kekerasan seksual terjadi, menurut Nadiem Makarim. kompas.com

Parapuan.co - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyebut setidaknya empat hal yang harus dilakukan oleh kampus saat ada laporan kekerasan seksual.

Empat hal itu terlampir dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 10 sampai 19.

Nadiem kembali menegaskan bahwa kampus punya tanggung jawab yang harus dilakukan saat mendapati adanya laporan kekerasan seksual di lingkup universitas.

Dirinya memastikan agar kampus melakukan empat hal yang harus dilakukan pada korban maupun pelapor tindak kekerasan seksual.

Baca Juga: Jadi Film Pertama Wregas Bhanuteja, 'Penyalin Cahaya' Angkat Isu Kekerasan Seksual

Tidak hanya itu, kampus pun perlu menindak tegas pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Pernyataan tersebut diucapkan oleh Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar Episode Keempat Belas, Jumat siang (12/11/2021).

Episode keempat belas dari Merdeka Belajar itu adalah soal Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Acara yang diselenggarakan secara daring itu juga sebagai bentuk tindak lanjut dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sekali lagi, Nadiem Makarim menyatakan bahwa Permen PPKS ini adalah jawaban dari masalah kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania