Parapuan.co - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyebut setidaknya empat hal yang harus dilakukan oleh kampus saat ada laporan kekerasan seksual.
Empat hal itu terlampir dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 10 sampai 19.
Nadiem kembali menegaskan bahwa kampus punya tanggung jawab yang harus dilakukan saat mendapati adanya laporan kekerasan seksual di lingkup universitas.
Dirinya memastikan agar kampus melakukan empat hal yang harus dilakukan pada korban maupun pelapor tindak kekerasan seksual.
Baca Juga: Jadi Film Pertama Wregas Bhanuteja, 'Penyalin Cahaya' Angkat Isu Kekerasan Seksual
Tidak hanya itu, kampus pun perlu menindak tegas pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Pernyataan tersebut diucapkan oleh Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar Episode Keempat Belas, Jumat siang (12/11/2021).
Episode keempat belas dari Merdeka Belajar itu adalah soal Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Acara yang diselenggarakan secara daring itu juga sebagai bentuk tindak lanjut dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sekali lagi, Nadiem Makarim menyatakan bahwa Permen PPKS ini adalah jawaban dari masalah kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.