Perlindungan
1. Jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan
2. Penyediaan rumah aman
3. Korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan.
Pemulihan korban
1. Melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama, dan organisasi pendamping korban
2. Masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran dan atau kepegawaian.
Pengenaan sanksi administratif
1. Golongan sanksi
2. Bentuk sanksi
3. Tidak mengesampingkan peraturan lain.
Baca Juga: Ini Dampak Panjang Korban Kekerasan Seksual yang Perlu Kita Ketahui
Nadiem mengatakan bahwa hal pertama yang harus dilakukan kampus adalah pendampingan pada korban atau pelapor.
Poin-poin dalam pendampingan yang wajib dilakukan kampus menurut Nadiem adalah konseling dan bantuan hukum untuk melindungi si pelapor.
Kemudian pada bagian sanksi, Nadiem mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera.
"Kalau tidak ada sanksiya tidak mungkin jera, dan tidak mungkin perguruan tinggi tidak untuk memprioritaskan keamanan si mahasiswa dan dosennya dalam kampus," ucapnya.
Nadiem pun menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan cap jempol pada kampus-kampus yang terbuka, yang menuntaskan investigasi mereka.
"Bukan yang menutup-nutupi, karena ini adalah paradigma baru kita," tegasnya. (*)