Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu pun adalah jawaban bagi kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa seluruh Indonesia.
Melansir dari Kompas.com, berikut empat hal yang wajib dilakukan kampus saat ada tindak kekerasan seksual.
Pendampingan
Baca Juga: 9 Data Pribadi yang Tak Boleh Sembarang Diberikan kepada Orang demi Menghindari KBGO
1. Konseling
2. Layanan kesehatan
3. Bimbingan sosial dan rohani
4. Advokasi
5. Bantuan hukum
6. Pendampingan disabilitas.