Selain itu, keduanya juga sama-sama memiliki jumlah minimal pembelian Rp1 juta sampai Rp1 miliar.
Dari sekian banyaknya persamaan tersebut, lantas apa perbedaan di antara keduanya?
Walaupun sama-sama syariah dan dijamin keamanannya oleh negara, sukuk tabungan dan sukuk ritel memiliki beberapa perbedaan, Kawan Puan.
Dikutip dari laman Bareksa, yuk simak beberapa perbedaan antara keduanya!
1. Tenor
Salah satu perbedaan paling signifikan antara sukuk tabungan dengan sukuk ritel adalah terkait masa tenornya.
Baca Juga: Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan ST008, Ini Kelebihan Investasi di SBSN
Sukuk tabungan memiliki tenor dua tahun saja, sedangkan sukuk ritel memiliki tenor tiga tahun.
2. Sifat imbal hasil
Meskipun sama-sama memberikan imbal hasil berupa uang sewa yang dibayar setiap bulan, sifat kupon (imbal hasil) keduanya sangat berbeda.
Sukuk tabungan memiliki sifat imbal hasil mengambang dengan batas minimal (floating with floor) yang bisa saja mengalami kenaikan apabila suku bunga acuan naik.
Kendati begitu, imbal hasilnya tidak bisa turun dari batas minimal yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, sukuk ritel memiliki sifat imbal hasil tetap atau fixed yang berlaku sejak diterbitkan sampai jatuh tempo.
Artinya, bagaimana pun pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI 7-Day Reverse Repo Rate, baik naik atau turun, kupon sukuk ritel akan terus tetap.