3. Perdagangan di pasar sekunder
Sukuk tabungan tidak bisa kamu jual sebelum waktu jatuh tempo, Kawan Puan. Akan tetapi, memiliki fasilitas early redemption.
Syarat early redemption tersebut adalah kepemilikan awal yang bernilai minimal Rp2 juta serta maksimal yang dicairkan awal 50 persen dari saldonya.
Akan tetapi, itu juga hanya dapat kamu lakukan di masa pengajuan early redemption, yakni usai satu tahun berinvestasi.
Sebaliknya, sukuk ritel bisa diperjualbelikan di pasar sekunder sebelum jatuh tempo, dengan catatan apabila minimum holding period sebanyak tiga kali pembayaran sudah terpenuhi.
Baca Juga: Mata Uang Kripto Dilarang karena Tidak Memenuhi Syarat Ini, Apa Saja?
4. Potensi capital gain
Lantaran bersifat tidak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder, sukuk tabungan tidak memiliki potensi capital gain.
Sedangkan sukuk ritel yang bisa diperdagangkan membuat investor memiliki potensi untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga atau capital gain.
Nah, meskipun memiliki banyak kesamaan, keduanya ternyata memiliki perbedaan yang cukup signifikan, ya, Kawan Puan.
Namun, apa pun instrumen investasi yang kamu pilih, pastikan sudah menyesuaikannya dengan profil risiko masing-masing, ya! (*)