Mulai dari tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, hingga melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam aturan tersebut, ada 21 bentuk kekerasan seksual yang tertulis.
Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut 4 Hal yang Harus Dilakukan Kampus saat Ada Kekerasan Seksual
Nadiem meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Perguruan Tinggi juga memiliki kewajiban melakukan penanganan terhadap korban melalui pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan.
(*)