Parapuan.co - Bisa meniti karier di industri musik merupakan impian yang dimiliki orang kebanyakan orang yang memiliki hobi bernyanyi.
Pasalnya, jika ditekuni dan kamu memang memiliki talenta di bidang ini, kamu bisa ikut bersaing dan mendapatkan penghasilan di dunia tarik suara.
Meskipun mendapatkan penghasilan dari menekuni passion tampak menggiurkan, sebelum terjun ke industri baru kamu harus memahami beberapa hal terlebih dahulu.
Sebagai seorang musisi, kamu perlu mengetahui hal-hal lain di luar bernyanyi dan bermusik, Kawan Puan.
Hal ini penting dilakukan untuk mencegah atau menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Berkaca dari Taylor Swift, Musisi Perlu Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak
Misalnya saja, seperti apa yang dialami Taylor Swift beberapa tahun lalu, di mana penyanyi berusia 31 tahun itu menyadari bahwa ternyata ia tidak memiliki hak atas lagu-lagunya.
Maka dari itu, sejak akhir tahun 2020 lalu, ia mulai giat merekam dan merilis kembali lagu-lagu lamanya, seperti Red (Taylor’s Version) yang baru-baru ini dirilis.
Nah, jika Kawan Puan memiliki minat untuk terjun ke industri musik, berikut ini beberapa hal yang harus kamu ketahui menurut Wendi Putranto, salah satu penggagas M Bloc Space, pendiri Brainwashed Management, sekaligus mantan jurnalis musik Rolling Stone Indonesia.
1. Paham tentang hukum
Agar apa yang dialami Taylor Swift tidak terjadi juga padamu di masa depan, seorang musisi juga penting untuk paham tentang hukum, lo.
Meskipun kamu bisa meminta bantuan manajer atau pengacara untuk membantumu ketika menghadapi hal yang berkaitan dengan hukum, kamu tetap harus paham dasarnya.
Menurut Wendi, seorang musisi setidaknya harus memahami hal-hal terkait hak cipta, royalti, dan isu-isu terkait yang sedang terjadi di dalam industri ini.
“Seorang musisi wajib tahu tentang hukum. Tapi, paling tidak mereka update dengan industri musik di pasar sekarang, entah dari isu royalti, atau isu lainnya di dalam industri musik,” jelas Wendi ketika dihubungi PARAPUAN, Senin (15/11/2021).
2. Pahami kontrak kerja
Bagi seorang musisi, mendapat tawaran dari sebuah label rekaman, terutama label besar, tentunya merupakan kabar yang menggembirakan.
Akan tetapi, sebelum menandatangani kontrak kerja sama dengan sebuah label, kamu harus memastikan dulu bahwa kamu sudah benar-benar paham isi kontraknya.
Terkait hal ini, kamu bisa meminta bantuan dari manajer dan pengacara hiburan untuk menganalisa isi dari kontrak tersebut.
Baca Juga: Sebelum Tanda Tangan Kontrak, Lakukan 4 Hal Ini agar Tak Salah Langkah
Apabila terdapat klausul yang merugikan dan tidak dapat bernegosiasi, sebaiknya jangan paksakan diri untuk bergabung dengan label tersebut.
“Kalau memang merugikan, lebih baik jangan diambil. Tapi kalau memang bisa dinego, nanti akan terjadi kesepakatan, kan. Tapi kalau enggak bisa, lebih baik jangan teken kontrak dengan label seperti itu,” tutur Wendi.
Perlu Kawan Puan ketahui, label rekaman besar memang umumnya memiliki hak atas musik yang musisi buat.
“Label-label besar itu memang memiliki sound recording rights, asetnya itu dimiliki oleh label, bukan artisnya. Karena, kan, mereka yang invest besar di rekaman, promosi, dan budget lain. Makanya, kontrak masternya itu dipegang oleh label,” terangnya.
3. Daftarkan karya penerbit
Selanjutnya, saat kamu akhirnya berhasil membuat karyamu sendiri, kamu harus segera mendaftarkannya ke penerbit.
Dengan demikian, kamu memiliki hak cipta atas karya yang sudah susah payah kamu kerjakan dan mendapatkan royalti dari sana.
“Yang pasti yang punya hobi atau talenta menciptakan lagu harus mendaftarkan karya-karya mereka dulu ke music publisher,” ujarnya.
4. Kenali bagaimana cara industri musik berjalan
Terakhir, selain harus paham tentang hukum, seorang musisi juga harus mengetahui bagaimana industri musik berjalan.
Pasalnya, hal ini akan membantumu dalam meniti karier ke depannya agar kemudian bisa mendistribusikan karya kamu ke orang banyak.
Baca Juga: Jangan Asal Tanda Tangan, Perhatikan 5 Hal Ini di Dalam Kontrak Kerja
“Mereka juga harus memahami bagaimana caranya industri musik ini berjalan, seperti hubungan manajer dengan EO (event organizer), kemudian EO dengan venue, dan venue dengan artis,” kata Wendi.
“Karena itu hubungannya dalam satu lingkaran, jadi saling membutuhkan, saling collab untuk menciptakan karier yang baik untuk artisnya,” lanjutnya.
Itulah beberapa hal yang harus Kawan Puan ketahui jika ingin menekuni karier di industri musik agar apa yang Taylor Swift alami tidak terjadi juga padamu. (*)