3. Barang-barang lain yang dibatasi dan harus dideklarasikan pada saat kedatangan meliputi:
- Senjata api, senjata tajam dan amunisi.
- Obat-obatan, termasuk obat resep, alternatif dan herbal, vitamin serta formula mineral.
- Uang senilai Rp100.000.000 atau lebih.
- Produk pertanian dan kimia hewan (veterinary chemical).
- Barang-barang yang terdaftar sebagai warisan, seperti karya seni,, perangko, koin, benda-benda arkeologi dan spesimen.
- Produk satwa liar.
Baca Juga: Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan: Bahaya Pemakaian Tisu untuk Mengeringkan Miss V
Apabila kamu membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan agar bisa kembali ke Indonesia dengan aman dan nyaman maka hendaknya hubungi lembaga ini:
a. Kementerian Pertanian
b. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan
Nah, Kawan Puan pastikan kamu memenuhi berbagai hal di atas ya, supaya perjalananmu aman, dan bisa bertemu dengan keluarga tanpa adanya suatu halangan. (*)