Berikut Berbagai Hal yang Perlu Dipastikan saat Kembali ke Indonesia

Anna Maria Anggita - Rabu, 17 November 2021
Beberapa hal yang harus dipastikan saat kembali ke Indonesia.
Beberapa hal yang harus dipastikan saat kembali ke Indonesia. baona

Parapuan.co - Ketika akan kembali ke Indonesia setelah liburan dari luar negeri, maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan.

Persiapan matang itu bukan hanya saat berangkat ke luar negeri, ya. Hal yang sama juga harus dilakukan ketika Kawan Puan akan kembali ke Indonesia.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat kembali ke Indonesia. Apa saja?

Baca Juga: Untuk WNI, Ini 10 Tips Melakukan Perjalanan ke Luar Negeri dengan Aplikasi Safe Travel

Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan jika akan kembali ke Indonesia. Yuk, simak!

1. Pastikan hal ini:

  • Memiliki dokumen yang benar dan lengkap.
  • Mendeklarasikan barang-barang yang mungkin dibatasi atau dilarang.
  • Aturan terkait pajak.

2. Persyaratan bea dan cukai saat kembali ke Indonesia

- Mematuhi persyaratan biosekuriti

Indonesia memiliki persyaratan biosekuriti yang ketat untuk meminimalisir resiko masuknya hama dan penyakit ke Indonesia.

Semua wisatawan harus memastikan bahwa mereka mematuhi persyaratan biosekuriti sebelum memasuki Indonesia.

Bagasi akan dipindai menggunakan detector, mesin x-ray, dan diperiksa bila perlu.

Jika Kawan Puan tertangkap membawa barang terlarang yang tidak dideklarasi,maka dapat dikenakan denda atau ditahan.

Baca Juga: Pengunjung Indonesia Bisa ke Singapura Tanpa Karantina, Ini Syarat dan Waktunya

- Mendeklarasikan makanan, bahan tanaman, dan produk hewani

Kawan Puan harus mendeklarasikan makanan tertentu, bahan tanaman dan produk hewani ke petugas Karantina Bandara.

Jika memiliki barang yang tidak ingin dideklarasikan, kamu dapat membuangnya di tempat sampah di terminal bandara.

Dalam banyak kasus, barang yang dideklarasikan akan dikembalikan kepadamu setelah inspeksi.

Beberapa barang mungkin akan membutuhkan perawatan agar lebih aman. Kemudian, barang-barang yang dilarang karena resiko hama dan penyakit akan disita dan dimusnahkan.

 

3. Barang-barang lain yang dibatasi dan harus dideklarasikan pada saat kedatangan meliputi:

  • Senjata api, senjata tajam dan amunisi.
  • Obat-obatan, termasuk obat resep, alternatif dan herbal, vitamin serta formula mineral.
  • Uang senilai Rp100.000.000 atau lebih.
  • Produk pertanian dan kimia hewan (veterinary chemical).
  • Barang-barang yang terdaftar sebagai warisan, seperti karya seni,, perangko, koin, benda-benda arkeologi dan spesimen.
  • Produk satwa liar.

Baca Juga: Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan: Bahaya Pemakaian Tisu untuk Mengeringkan Miss V

Apabila kamu membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan agar bisa kembali ke Indonesia dengan aman dan nyaman maka hendaknya hubungi lembaga ini:

a. Kementerian Pertanian
b. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan

Nah, Kawan Puan pastikan kamu memenuhi berbagai hal di atas ya, supaya perjalananmu aman, dan bisa bertemu dengan keluarga tanpa adanya suatu halangan. (*)



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja