Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah sudah memiliki rencana untuk melarang perayaan Tahun Baru 2022 di bulan Desember nanti.
Pemerintah pun sebelumnya telah meniadakan cuti bersama tanggal 24 Desember 2021.
Adapun keputusan pemerintah tersebut tentu saja bertujuan untuk meminimalisir kerumunan masyarakat saat perayaan.
Di samping itu juga mencegah lonjakan masyarakat yang bepergian di akhir tahun.
Melansir dari Kompas.com, pemerintah melarang perayaan Tahun Baru 2022 karena kekhawatiran adanya kerumunan masyarakat.
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Menghapus Cuti Bersama Natal 2021
Mengetahui hal itu, ahli epidemiologi Indonesia di Griffith University, Dicky Budiman, memberikan tanggapannya.
Dicky mengatakan bahwa sebagai epidemiolog, ia setuju dengan rencana pemerintah ini.
Ia mendukung rencana pemerintah untuk melarang perayaan tahun baru yang masih ada dalam pandemi ini.
Lalu menurut Dicky, insiatif pemerintah tersebut harus didukung seluruh lapisan masyarakat termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama.