Suami meminta pembagian harta pasca bercerai
Setelah berada di Indonesia, ternyata CYC tetap menjadi suami yang kerap mabuk dan berutang.
Oleh karena itu, V menggugat cerai, dengan hak asuh anak jatuh kepada ibu.
Sementara itu pihak CYC harus memberikan nafkah dan biaya pendidikan per bulannya bagi kedua anaknya.
Namun begitu, CYC mengajukan banding dan meminta pembagian harta secara rata.
CYC juga melaporkan V atas tindak pidana KDRT psikis karena V telah mengusirnya dari rumah dan menghalanginya bertemu dengan anak.
CYC beranggapan bahwa mereka terikat perkawinan karena proses banding putusan cerai masih berjalan.
V pun melaporkan CYC atas tindak pidana KDRT dan penelantaran anak.
Sementara kasus KDRT yang dilaporkan oleh V tertunda prosesnya, kasus yang memposisikannya sebagai terlapor oleh mantan suaminya justru berlanjut.
Baca Juga: Viral di Twitter, Perempuan Diduga Ditipu Calon Pengantin Laki-Laki dan WO
Rekomendasi Komnas Perempuan
Atas kasus yang terjadi ini, Komnas Perempuan mengajukan beberapa hal:
1. Komnas Perempuan berpendapat bahwa korban V tidak boleh diposisikan sebagai terlapor tindak pidana KDRT.