Parapuan.co - Netizen di media sosial kini sedang ramai membahas soal kasus seorang istri yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suami yang mabuk.
Kasus yang terjadi di Karawang, Jawa Barat, tersebut kini sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) setempat.
Banyak netizen yang berpendapat bahwa tuntutan tersebut seharusnya tidak diberikan kepada sang istri karena ia punya alasan logis yang menjadi pendorong rasa marahnya kepada sang suami.
Bagi Kawan Puan yang penasaran dengan latar belakang kejadian yang menjadi tren di Twitter ini, berikut rangkuman kronologi kasus yang dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Komnas Perempuan Sesalkan Tuntutan Penjara untuk Kasus Istri Tegur Suami Mabuk
1. Berawal dari suami yang menelantarkan istri dan anak
Kasus ini berawal dari tuntutan seorang istri bernama, Valencya, terhadap CYC atas kasus penelantaran istri dan anak.
CYC, suami Valencya, diketahui berasal dari Taiwan dan kini tinggal di Jawa Barat bersama keluarga kecilnya.
Mengetahui tuntutan tersebut, CYC tidak terima dan menuntut balik Valencya dengan tuduhan kekerasan psikis.
Tuntutan dari CYC termasuk dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis yang juga sama bahayanya dengan fisik.
Pada Desember 2020, CYC ditetapkan sebagai tersangka kasus pelantaran anak dan istri.
Tak lama dari penetapan tersebut, Valencya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus KDRT psikis.