2. Tuntutan 1 tahun penjara untuk istri
Pada tanggal 11 November 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano menetapkan tuntutan satu tahun penjara untuk Valencya.
Kasus Valencya dikatakan termasuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penetapan tuntutan tersebut berdasarkan pengakuan CYC yang mengatakan bahwa dirinya diusir dan menerima kata-kata kasar dari Valencya.
Ucapan Valencya ternyata membuat keadaan psikis CYC tidak baik-baik saja dan butuh pemulihan.
Baca Juga: Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk
3. Istri merasa keberatan dengan tuntutan
Valencya secara terang-terangan mengaku keberatan dengan hukuman satu tahun penjara yang menimpanya tersebut.
Ia merasa bukti-buktinya diabaikan, padahal jelas ia punya alasan kuat memarahi sang suami yang mabuk-mabukan.
"Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masak hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara," tegas Valencya.
Valencya pun memberikan sindiran pedas kepada pihak yang berwenang, ia merasa kini istri tidak boleh memarahi suami dan sedikit-sedikit langsung dipenjara.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami," sindir Valencya.
"Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," tambahnya.
Pernyataan tersebut membuktikan bahwa Valencya sangat geram dengan keputusan yang diambil oleh jaksa terkait hukumannya.