4. Eksaminasi kasus dan pedoman yang tak dipatuhi
Kejaksaan Agung pun akhirnya melakukan eksaminasi kasus ini dan hasilnya disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Eksaminasi khusus tersebut menunjukkan hasil dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan.
Ternyata, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dinilai tidak memiliki kepekaan.
"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis," jelas Leonard.
Leonard menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Karawang serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memahami beberapa pedoman hukum yang ada.
Baca Juga: Viral di Twitter, Perempuan Diduga Ditipu Calon Pengantin Laki-Laki dan WO
Kejaksaan setempat mengabaikan Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7.
Lebih dari itu, Leonard merasa kejaksaan setempat melupakan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.
"Tidak memedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim," tegas Leonard.
"Sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," lanjutnya.