Selain dipercaya mengurus PBB, ART pun mendapat kepercayaan memegang enam sertifikat tersebut.
Riri Khasmita pun menggelapkan aset itu setelah ibunda Nirina meninggal.
Tidak sendiri, Riri Khasmita dibantu oleh sang suami, notaris, dan pihak lain.
"Dalam perkara ini ada yang dipalsukan apa saja, yang dipalsukan pertama adalah akta kuasa menjual. Jadi dibuat oleh notaris. Seolah-olah tersangka ini berhak menjual objek itu," ungkap Tubagus.
"Setelah ada hak menjual karena lahirlah peristiwa jual beli, lahirlah akta jual beli. Setelah itu diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk balik nama" jelas Tubagus.
Sampai dengan saat ini, sudah ditetapkan lima orang tersangka yakni Riri Khasmita (ART), Edrianto (suami Riri), Farida (pihak notaris PPAT), Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, sudah ada yang ditahan oleh pihak kepolisian yakni Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida.
Menyusul kemudian dua tersangka lainnya.
Baca Juga: Fakta dan Kronologi Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah
(*)