Parapuan.co - Nama Nirina Zubir kini tengah menjadi perbincangan di masyarakat sebab beberapa waktu lalu ia mengabarkan jadi korban mafia tanah.
Asisten rumah tangga (ART) yang sudah bekerja sejak tahun 2009 untuk ibunda Nirina Zubir menggelapkan sertifikat tanah.
Adapun sertifikat tanah yang digelapkan oleh ART bernama Riri Khasmita itu adalah milik ibunda Nirina.
Sampai saat ibunda Nirina meninggal dua tahun lalu, beliau tidak tenang sebab tahu uangnya raib.
Sang ibunda meninggalkan catatan yang berbunyi, "Uang aku ada, tapi pada ke mana, ya?"
Ternyata setelah keluarga Nirina berkumpul untuk membicarakan masalah sertifikat tanah peninggalan ibunda, baru ketahuan kalau sertifikat itu telah digelapkan oleh ART.
ART ibu Nirina secara diam-diam mengganti nama kepemilikan sertifikat tanah ibunda Nirina Zubir kala beliau meminta tolong untuk mengurusnya pada tahun 2009 lalu.
Kini tengah ditangani pihak kepolisian, terungkap motif dan modus ART Nirina Zubir tega melakukan hal itu pada majikannya.
Motif ART Nirina menggelapkan sertifikat tanah
Polisi telah berhasil mengungkap alasan tersangka Riri Khasmita menggelapkan enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir.
Melansir dari Kompas.com, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Dirkrimum Polda Metro Jaya mengatakan bahwa motif utama tersangka adalah keuntungan semata.
"Latar belakangnya mencari keuntungan uang sudah pasti," ujarnya, Kamis (18/11/2021)
Tubagus mengatakan bahwa sertifikat tanah itu diuangkan dengan dua cara yakni diagunkan dan dijual.
Dari enam sertifikat tanah yang digelapkan, dua di antaranya dijual sementara empat lainnya diagunkan ke bank.
Dua yang dijual itu adalah sertifikat tanah kosong. Empat yang diagunkan adalah sertifikat tanah dan bangunan.
Baca Juga: Nirina Zubir Ungkap Tantangan Perankan Korban KDRT dalam Film Paranoia
Modus yang dilakukan ART dalam menggelapkan sertifikat tanah
Tak hanya motif pelaku, polisi pun telah berhasil menyelidiki modus yang dilakukan Riri Khasmita dalam menggelapkan sertifikat tanah ibu Nirina Zubir.
Tersangka yang telah membuat kerugian sebesar Rp17 miliar pada keluarga Nirina ini terlebih dulu memalsukan tanda tangan ibu Nirina.
Pemalsuan tanda tangan demi menerbitkan akta kuasa menjual, lalu membalik nama keenam sertifikat tersebut.
"Awalnya dipercaya oleh almarhumah (ibunda Nirina) untuk mengurus pembayaran PBB, dikasih surat kuasa oleh almarhumah, tetapi berkembang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jawa Brigjen Yusri Yunus, Kamis (18/11/2021).
Selain dipercaya mengurus PBB, ART pun mendapat kepercayaan memegang enam sertifikat tersebut.
Riri Khasmita pun menggelapkan aset itu setelah ibunda Nirina meninggal.
Tidak sendiri, Riri Khasmita dibantu oleh sang suami, notaris, dan pihak lain.
"Dalam perkara ini ada yang dipalsukan apa saja, yang dipalsukan pertama adalah akta kuasa menjual. Jadi dibuat oleh notaris. Seolah-olah tersangka ini berhak menjual objek itu," ungkap Tubagus.
"Setelah ada hak menjual karena lahirlah peristiwa jual beli, lahirlah akta jual beli. Setelah itu diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk balik nama" jelas Tubagus.
Sampai dengan saat ini, sudah ditetapkan lima orang tersangka yakni Riri Khasmita (ART), Edrianto (suami Riri), Farida (pihak notaris PPAT), Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, sudah ada yang ditahan oleh pihak kepolisian yakni Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida.
Menyusul kemudian dua tersangka lainnya.
Baca Juga: Fakta dan Kronologi Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah
(*)