Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini artis Nirina Zubir menjadi sorotan lantaran masalah yang menimpa keluarganya.
Seperti ramai diberitakan belakangan ini, ia dan keluarganya menjadi korban mafia tanah, pelakunya merupakan asisten rumah tangga (ART) sang ibu sendiri.
Kabar tersebut disampaikannya melalui sebuah konferensi pers beberapa hari lalu, tepatnya Rabu (17/11/2021).
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus, tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan ibu Nirina Zubir untuk kemudian membalik nama enam sertifikat tanah milik ibu Nirina.
“Awalnya dipercaya oleh almarhumah (ibunda Nirina) untuk mengurus pembayaran PBB, dikasih surat kuasa oleh almarhumah, tetapi berkembang," ujar Brigjen Yusri Yunus, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Nirina Zubir, Siapa yang Sebaiknya Diberikan Surat Kuasa?
Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar, Kawan Puan.
Terkait kasus yang menimpa Nirina, memberikan hak kuasa atas suatu aset kepada orang lain memang sangat berisiko.
Melansir Investopedia, sebagai pemberi surat kuasa, kamu harus mewaspadai terjadinya pencurian dan perdagangan atas aset kamu yang dilakukan oleh pemegang kuasa.
Walaupun yang diberi kewenangan tersebut anak atau keluarga sendiri, risiko ini masih ada di depan mata dan tak dapat dipungkiri bisa terjadi kapan saja.
Jika hal tersebut terjadi, maka kamu akan mengalami kerugian yang tidak sedikit, seperti apa yang dialami oleh Nirina.
Bahkan, melansir HR.org, risiko memberikan surat kuasa lebih besar daripada manfaat lainnya.
Tak sedikit orang yang salah mengambil langkah dan pada akhirnya memberikan izin pemegang hak kuasa untuk menjual properti atau asetnya, mengubah nama, hingga mengambilkan tindakan merugikan lainnya,
Ketika kekuasaan tersebut sudah diberikan, maka akan sulit bagi kamu untuk mengambil tindakan lainnya, seperti untuk meminta pertanggungjawaban.
Oleh sebab itu, guna menimalisir risiko tersebut, kamu harus tegas menyuruh pemegang surat kuasa untuk melaporkan semua tindakan secara berkala kepada pihak luar, seperti akuntan keluarga atau pengacara.
Baca Juga: Heboh Kasus Nirina Zubir, Begini Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Meskipun kamu sudah percaya sekali pun pada mereka, risiko-risiko tersebut masih bisa terjadi.
Ketika keadaan mengalami perubahan, kamu juga bisa melakukan peninjauan dan memperbarui surat kuasa yang telah dibuat secara berkala.
Kawan Puan, walaupun surat kuasa bisa memberikanmu kenyamanan dan perlindungan dengan memberikan otoritas hukum pada orang terpercaya untuk bertindak atas nama serta kepentingan kamu, risiko yang merugikan akan tetap selalu ada.
Karenanya, selalu pastikan bahwa orang tersebut tak hanya bisa dipercaya, namun memang kompeten dan bertanggung jawab untuk mengelola aset milikmu. (*)