Klik “Verifikasi Akun Sekarang”, lalu pilih jenis identitas yang ingin kamu gunakan, bisa e-KTP atau Paspor dan KITAS.
Jika kamu memilih e-KTP, segera kirim foto e-KTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam aplikasi.
Setelah akun terverifikasi, barulah kamu bisa mengunggah sertifikat tanah dan mengakses fitur-fitur yang ada di dalam, seperti membuat plot bidang tanah sesuai sertifikat yang kamu miliki.
4. Akses berbagai menu
Di dalam aplikasi ini, terdapat berbagai menu tersedia untuk memaksimalkan fitur-fitur yang ada.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Nirina Zubir, Siapa yang Sebaiknya Diberikan Surat Kuasa?
Menu 'info sertifikat' berisi daftar kepemilikan sertifikat serta rincian sertifikatnya, sedangkan di menu 'detail sertifikat' kamu bisa mengetahui lokasi bidang tanah.
Di menu tersebut, kamu juga bisa membantu mengunggah atau plotting bidang tanah apabila memang lokasi belum tertera di peta.
Kawan Puan juga bisa mengakses menu lokasi bidang tanah, plot bidang tanah, dan menu info layanan untuk menemukan berbagai layanan yang ada.
Nah, itu dia langkah-langkah untuk mengakses aplikasi Sentuh Tanahku, aplikasi ATR/BPN yang bisa kamu coba sebelum membeli tanah. (*)