Hal tersebut menunjukkan bahwa hanya wanita karir yang berusia di atas 18 tahun yang diizinkan untuk bekerja shift malam pada pukul 23.00 hingga 07.00.
Tak sampai di situ, perusahaan sebagai pihak yang menaungi juga memiliki sejumlah kewajiban yang menjadi hak bagi para perempuan pekerja shift malam.
Kewajiban yang wajib dipenuhi ini harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Hak tersebut pun diatur dalam Kep 224/Men/2003 tentang Kewajiban Pemberi Kerja yang Mempekerjakan Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Baca Juga: Selain Percaya Diri, Ini 5 Cara Wanita Karir Jago Public Speaking
Kewajiban pertama yang perlu dipenuhi perusahaan adalah menyediakan makanan dan minuman bergizi.
Dalam pasal 3 ayat 1 tertulis bahwa makanan dan minuman bergizi tersebut harus memenuhi paling sedikit 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat di antara jam kerja.
Lebih lanjut lagi, makanan dan minuman bergizi ini tidak dapat ditukar dengan uang.
Selain itu, penyediaannya harus memenuhi syarat higiene dan sanitasi, serta penyajian menu makanan dan minuman untuk perempuan karier pekerja shift malam juga harus bervariasi.
Kewajiban kedua yang perlu dipenuhi oleh perusahaan adalah harus menjaga keselamatan dan moralitas pekerja perempuan.