Hak Wanita Karir yang Bekerja Shift Malam Berdasarkan Undang-Undang

Ratu Monita - Minggu, 21 November 2021
Wanita karir yang bekerja shift malam
Wanita karir yang bekerja shift malam Freepik

Bentuk keamanan yang diberikan seperti menyediakan petugas keamanan di tempat kerja.

Kemudian, perusahaan wajib menyediakan kamar mandi yang layak dengan penerangan memadai serta terpisah antara perempuan dan laki-laki.

Kewajiban ketiga adalah perusahaan harus menyediakan angkutan antar jemput bagi seluruh karyawan perempuan yang bekerja shift malam.

Angkutan antar jemput ini harus melayani berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00.

Baca Juga: Burnout Pengaruhi Produktivitas Wanita Karir, Ini Cara Mengatasinya

Syarat angkutan antar jemput juga harus dipenuhi, di antaranya harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan.

Kendaraan antar jemput juga harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan.

Jadi, itulah hak yang wajib didapatkan bagi wanita karir yang bekerja shift malam dan perlu untuk dipahami.

(*) 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029