Nirina pun merasa dijebak saat melakukan wawancara yang dilaksanakan hari Jumat (19/11/2021) pagi lalu itu.
Bintang film Paranoia ini mengakui bahwa ia tidak pernah mengenal kuasa hukum tersebut.
Kuasa hukum tersangka yang dikenal Nirina ternyata bukan sosok yang ia temui secara virtual di sesi wawancaranya itu.
Tak hanya itu, saat persetujuan melakukan wawancara, Nirina pun diberitahu akan berdiskusi dengan narasumber lainnya.
Stasiun televisi penyelenggara memastikan Nirina akan bertemu dengan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tentu saja hadirnya narasumber lain yang adalah kuasa hukum pelaku sontak membuat Nirina marah.
Baca Juga: Klarifikasi Nirina Zubir Walk Out dari TV, Jelaskan Awal Mula Kejadian
Kasus perampasan surat tanah Nirina Zubir dan keluarga oleh sang ART ini masih menjadi pembicaraan publik.
Pihak kepolisian pun sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus mafia tanah ini.
Tiga pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya, termasuk ART dari Nirina Zubir, Riri Khasmita.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378,372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. (*)