Parapuan.co - Kawan Puan, artis Nirina Zubir dan keluarga kini sedang menghadapi kasus mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Riri Khasmita.
Nirina mengatakan bahwa ada 6 aset surat tanah yang kini sudah diganti kepemilikannya menjadi atas nama Riri Khasmita.
Akibat tindakan ART tersebut, Nirina dan keluarga harus mengalami kerugian sebesar Rp17 miliar.
Ternyata tak hanya rampas surat tanah, Riri Khasmita kerap kali mengaku menjadi anak angkat dari ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki.
"Dia kan mengakunya selalu sebagai anak angkat ibuku," kata Nirina Zubir dikutip dari Grid.ID.
Tak disangka, alasan dari tindakan tak terpuji Riri adalah agar ia merasa memiliki hak atas harta dari ibunda Nirina.
Baca Juga: Menggelapkan Sertifikat Tanah, Nirina Zubir Ungkap Perangai Buruk ART
"Jadi dia merasa punya hak. Hak sebagai anak yang diangkat," ungkap Nirina sembari tertawa sinis.
Nirina mengaku sangat kesal saat mengetahui alasan Riri mengaku kepada orang-orang bahwa ia adalah anak angkat dari ibu kandung Nirina Zubir.
Baru-baru ini, video Nirina walk out dari sebuah wawancara di stasiun TV swasta viral di media sosial.
Tanpa Nirina ketahui, stasiun TV tersebut mengundang kuasa hukum dari Riri Khasmita, membuat Nirina merasa kecewa.
Nirina pun merasa dijebak saat melakukan wawancara yang dilaksanakan hari Jumat (19/11/2021) pagi lalu itu.
Bintang film Paranoia ini mengakui bahwa ia tidak pernah mengenal kuasa hukum tersebut.
Kuasa hukum tersangka yang dikenal Nirina ternyata bukan sosok yang ia temui secara virtual di sesi wawancaranya itu.
Tak hanya itu, saat persetujuan melakukan wawancara, Nirina pun diberitahu akan berdiskusi dengan narasumber lainnya.
Stasiun televisi penyelenggara memastikan Nirina akan bertemu dengan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tentu saja hadirnya narasumber lain yang adalah kuasa hukum pelaku sontak membuat Nirina marah.
Baca Juga: Klarifikasi Nirina Zubir Walk Out dari TV, Jelaskan Awal Mula Kejadian
Kasus perampasan surat tanah Nirina Zubir dan keluarga oleh sang ART ini masih menjadi pembicaraan publik.
Pihak kepolisian pun sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus mafia tanah ini.
Tiga pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya, termasuk ART dari Nirina Zubir, Riri Khasmita.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378,372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. (*)