Parapuan.co - Akhir-akhir ini, publik dibuat heboh dengan kabar artis Luna Maya menjadi Ketua RT (Rukun Tetangga).
Bahkan, Luna Maya sendiri sempat mengunggah foto dirinya sedang bersama sejumlah warga di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Namun, belakangan terungkap bahwa kehebohan Luna Maya jadi Bu RT adalah untuk keperluan iklan suatu produk.
Pihak Camat Mampang juga dimintai keterangan dan telah membantah bahwa Luna Maya menjadi Ketua RT.
Baca Juga: Camat Mampang Bantah Kabar Heboh Luna Maya Jadi Ketua RT, Ternyata Hanya untuk Iklan
Terlepas dari kehebohan tersebut, Kawan Puan mungkin penasaran tugas dan peran seperti apa yang dijalankan Ketua RT di lingkup Pemerintahan Desa.
Daripada hanya bertanya-tanya, kamu bisa menyimak penjelasan tentang tugas Ketua RT berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Peranan Ketua RT tertuang jelas dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Bahwasanya, fungsi RT dalam tingkatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah sebagai berikut!