3. Besaran gaji Ketua RT
Undang-Undang tidak mengatur gaji Ketua RT secara nasional, tetapi berdasarkan pada ketentuan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasalnya, tugas dan peran Ketua RT lebih banyak dilakukan secara sukarela untuk warganya.
Untuk itu, gaji bisa ditentukan oleh daerah masing-masing sesuai dengan anggaran dan kebijakan yang berlaku.
Sejumlah daerah menetapkan gaji untuk Ketua RT mulai Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.
Sementara di daerah lain, bisa jadi gaji yang diterima kurang atau lebih ditambah dengan tunjangan jabatan atau berupa aset, seperti tanah bengkok.
Bagaimana? Apakah Kawan Puan tertarik menjadi pejabat desa setingkat RT atau RW? (*)