1. Menurut Pasal 7 Permendagri No.18/2018
Sesuai dengan Pasal 7, RT mempunyai tugas yang sama dengan RW (Rukun Warga) di tingkat desa, yaitu:
- Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan
- Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepada Desa
- Membantu Kepala Desa melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga
- Menjalankan fungsi Karang Taruna, yang bertugas membantu Kepala Desa menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda
- Menjalankan fungsi Pos Pelayanan Terpadu, yaitu membantu membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat
- Membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong
Baca Juga: Mengenal Peluang Karier di NGO atau Lembaga Swadaya Masyarakat
2. Tugas lain Ketua RT
Di samping apa yang tertera pada poin pertama di atas, Ketua RT juga memiliki tugas lain seperti mengutip Adjar.grid.id:
- Menjaga kerukunan antarwarga
- Melakukan koordinasi antarwarga
- Mengembangkan aspirasi warga
- Menjadi mediator dalam menangani konflik antarwarga
- Dsb