"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan."
"Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan," ucap dia.
Selain itu, Jaksa Agung juga merasa Valencya pantas untuk dibebaskan.
Awal Mula Kasus
Sebagaimana kita tahu, sebelum akhirnya diambil alih oleh Kejaksaan Agung, Valencya telah dituntut 1 tahun penjara karena laporan suami.
Baca Juga: Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk
Valencya, dilaporkan sang suami karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal itu akhirnya membuat psikis sang suami yang berasal dari Taiwan inisial CYC terganggu.
CYC kemudian melaporkan Valencya hingga sang istri dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Glendy Rivano dalam persidangan di PN Karawang.
Mendapati tuntutan yang menimpanya, Valencya tentu tidak terima dan merasa banyak yang janggal.