Buntut Kasus Istri Dipenjara Usai Marahi Suami Mabuk, Jaksa Cabut Tuntutannya Sendiri

Linda Fitria - Rabu, 24 November 2021
Valencya, istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara lantaran marahi suami mabuk
Valencya, istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara lantaran marahi suami mabuk Tangkapan layar Kompas.com via dokumentasi Tribun Bekasi

Parapuan.co - Kasus istri dipenjara karena marahi suami mabuk belakangan jadi isu yang banyak dibahas.

Bahkan kasus ini sampai menyita perhatian Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan berkasnya pun telah diambil alih.

Setelah dilakukan peninjauan ulang, akhirnya diputuskan tuntutan terhadap Valencya dicabut.

Melansir Kompas.com, penarikan tuntutan terhadap Valencya ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menarik tuntutan dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Kasus Viral Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Begini Kronologinya

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer.

"Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI."

"Iya ini baru pertama (kali dilakukan)," kata Eben dalam keterangannya di PN Karawang.

Jaksa Agung memutuskan untuk menarik tuntutan penjara Valencya atas dasar hati nurani dan rasa keadilan.

"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan."

"Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan," ucap dia.

Selain itu, Jaksa Agung juga merasa Valencya pantas untuk dibebaskan.

Awal Mula Kasus

Sebagaimana kita tahu, sebelum akhirnya diambil alih oleh Kejaksaan Agung, Valencya telah dituntut 1 tahun penjara karena laporan suami.

Baca Juga: Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk

Valencya, dilaporkan sang suami karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal itu akhirnya membuat psikis sang suami yang berasal dari Taiwan inisial CYC terganggu.

CYC kemudian melaporkan Valencya hingga sang istri dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Glendy Rivano dalam persidangan di PN Karawang.

Mendapati tuntutan yang menimpanya, Valencya tentu tidak terima dan merasa banyak yang janggal.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Kamis (11/11/2021).

Valencya juga memprotes saksi yang ia ajukan tidak dipertimbangkan keterangannya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sesalkan Tuntutan Penjara untuk Kasus Istri Tegur Suami Mabuk

“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan."

"Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," tambah Valencya.

Berita ini pun akhirnya viral hingga Kejaksaan Agung mengambil alih kasus KDRT psikis terdakwa Valencya pada suaminya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja