Jadi, mereka takkan bisa lagi membeli atau mengeluarkan uang dengan mengatasnamakan orang lain.
"Banyak harta kekayaan bos-bos besar dibeli atas nama supirnya atau pembantu. Nah, itu nanti jadi bisa kena utang pajak karena lewat NIK sudah tercantum NPWP,” kata Suryadi baru-baru ini.
Integrasi ini tentu saja membuat WP tidak bisa mangkir dari kewajibannya membayar pajak untuk negara.
Baca Juga: Apa Fungsi Bayar Pajak ke Pemerintah? Ini Jawaban Sri Mulyani
Oleh karenanya, Suryadi bahkan mengimbau para bos besar untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias tax amnesty.
Rencananya, pemerintah akan memulai PPS pada 1 Januari 2022 hingga 1 Juni 2022 mendatang.
Oleh sebab itu bagi Kawan Puan yang punya usaha atau memilik gaji kena pajak, sebaiknya segera melaporkan SPT dan membayar pajak.
Hal ini untuk menghindari tagihan pajak yang membengkak karena sebelumnya tidak pernah lapor atau belum mempunyai NPWP.