Parapuan.co - Sebagai wajib pajak, apakah Kawan Puan sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)?
Jika belum, kini NPWP siap diintegrasikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan), yang mana nomor KTP juga berfungsi sebagai nomor wajib pajak.
Wacana terkait integrasi NIK dengan NPWP sudah ada sejak beberapa waktu lalu.
Aturan ini membuat wajib pajak (WP) tak perlu repot mendaftar untuk mendapatkan NPWP karena NIK-nya otomatis terlacak sebagai nomor WP.
Baca Juga: NIK akan Otomatis jadi Nomor Pokok Wajib Pajak, ini Aturan Terbarunya
Nantinya, pengeluaran WP yang penghasilannya dikenai pajak otomatis akan lebih mudah terlacak.
Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita seperti mengutip Tribunnews.
Suryadi Sasmita menilai, integrasi data NIK dengan NPWP akan membuat pengeluaran orang-orang kaya makin mudah dilacak kantor pajak.
Jadi, mereka takkan bisa lagi membeli atau mengeluarkan uang dengan mengatasnamakan orang lain.
"Banyak harta kekayaan bos-bos besar dibeli atas nama supirnya atau pembantu. Nah, itu nanti jadi bisa kena utang pajak karena lewat NIK sudah tercantum NPWP,” kata Suryadi baru-baru ini.
Integrasi ini tentu saja membuat WP tidak bisa mangkir dari kewajibannya membayar pajak untuk negara.
Baca Juga: Apa Fungsi Bayar Pajak ke Pemerintah? Ini Jawaban Sri Mulyani
Oleh karenanya, Suryadi bahkan mengimbau para bos besar untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias tax amnesty.
Rencananya, pemerintah akan memulai PPS pada 1 Januari 2022 hingga 1 Juni 2022 mendatang.
Oleh sebab itu bagi Kawan Puan yang punya usaha atau memilik gaji kena pajak, sebaiknya segera melaporkan SPT dan membayar pajak.
Hal ini untuk menghindari tagihan pajak yang membengkak karena sebelumnya tidak pernah lapor atau belum mempunyai NPWP.
Di samping itu, melaporkan SPT juga penting supaya kamu tidak mengalami seperti yang terjadi pada seorang penjual di sebuah situs belanja daring.
Baru-baru ini heboh di Twitter tentang curhat seorang pelaku usaha yang tiba-tiba terkena pajak sebesar Rp35 juta.
Ia terkejut bukan hanya karena tidak membayar pajak, tetapi lantaran belum memiliki NPWP.
Pihaknya baru mengetahui juga, bahwa data penjual di platform marketplace yang diikutinya dilaporkan ke kantor pajak.
Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayaknya sih iya juga.
Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta. pic.twitter.com/derBo0KxrQ
— TXT OLCOP (@txtdarionlshop) November 24, 2021
Kasus viral seperti di atas mesti menjadi pelajaran bagi kita, bahwa setiap penghasilan akan dikenakan pajak.
Apalagi jika mempunyai usaha, di mana biasanya wajib pajak tak hanya perlu punya NPWP orang pribadi tetapi juga badan usaha.
Kawan Puan segera mendaftar sebagai wajib pajak dan melaporkan SPT, yuk! (*)