Berangkat dari masalah yang dihadapinya itu, Poppy membuat petisi untuk membantu ibu tunggal dengan kondisi sama.
Poppy ingin dengan petisinya itu ia bisa membuat ibu tunggal lebih mudah dalam mengurus ijazah anak, termasuk menggunakan namanya untuk ditulis di ijazah alih-alih nama ayah.
Seiring dengan viralnya petisi yang dibuat oleh Poppy, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan tanggapan.
Dalam Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek memberikan beberapa penjelasan.
Tanggapan paling penting dari Kemendikbudristek adalah pernyataan yang mengatakan bahwa blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapa mencantumkan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik.
Lalu, nama ayah, ibu, atau wali peserta didik yang dimaksud tadi dapat ditulis/diisi berbeda dengan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik yang tercantum pada ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.
Pencantuman nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah pun bisa mengikuti permohonan ayah, ibu, atau wali peserta didik yang bersangkutan.
Baca Juga: Banyak Pro Kontra, Nadiem Makarim Tegaskan Permendikbud 30/2021 Berperspektif pada Korban
(*)