Parapuan.co - Kawan Puan, beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial Twitter, petisi Ibu Tunggal Berhak Namanya Ditulis di Ijazah Anak, Stop Diskriminasi di Dunia Pendidikan!
Petisi itu sendiri dibuat oleh seorang perempuan bernama Poppy R. Dihardjo lewat platform change.org.
Alasan Poppy membuat petisi itu adalah karena dirinya merupakan seorang ibu tunggal (single mom) namun namanya tidak boleh tercantum dalam ijazah anaknya.
Nama Poppy sebagai ibu tunggal tidak boleh tercantum adalam ijazah anak karena pihak sekolah mengatakan itu merupakan peraturan pemerintah.
Oleh karena itu, meskipun Poppy adalah ibu tunggal yang bertanggung jawab mengurus dan mendidik buah hatinya, nama yang boleh tercantum dalam ijazah adalah nama ayah.
Baca Juga: Viral Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur di Malang, Begini Tanggapan Kemensos
Menurut Poppy, ini adalah peraturan pemerintah yang harus diikuti oleh pihak sekolah.
Pihak sekolah bersikukuh untuk tidak membolehkan namanya digunakan sebagai nama orang tua di ijazah anak.
Pihak sekolah tidak ingin menyalahi aturan dari pemerintah sebab khawatir ada risiko yang harus ditanggung ke depannya.
Poppy pun merasa keberatan sebab selama ini dirinyalah yang bertanggung jawab atas hidup sekaligus pendidikan buah hatinya.
Melansir dari petisinya di platform change.org, Poppy menceritakan latar belakangnya sebagai ibu tunggal.
Ia menjadi ibu tunggal sebab bercerai dari suaminya. Suami sekaligus ayah biologis dari anaknya tidak lagi mengambil peran apapun pasca perceraian.
Poppy mengungkap bahwa ayah biologis dari anaknya tidak mengambil peran dalam pemeliharaan, pengasuhan, pun support finansial.
Ayah biologis anaknya pun sudah pergi dari rumah sejak tahun 2015. Hal itu terjadi bahkan sebelum anak Poppy masuk sekolah.
Tahun 2018, ketika Poppy dan suami resmi bercerai, hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangannya.
Oleh karena itu, Poppy ingin agar namanya saja yang bisa ditulis dalam ijazah sang anak.
Akan tetapi, hal tersebut tidak bisa ia lakukan sebab ibu tunggal tetap harus mencantumkan nama ayah dalam ijazah anak.
Baca Juga: Buntut Kasus Istri Dipenjara Usai Marahi Suami Mabuk, Jaksa Cabut Tuntutannya Sendiri
Poppy pun melakukan ekskalasi ke pihak yayasan. Mereka memperbolehkan namanya ditulis di ijazah anak dengan beberapa persyaratan.
Syaratnya adalah Poppy mengganti akte lahir anaknya dan menghilangkan nama bapaknya.
Jika syarat itu tidak bisa terpenuhi, maka Poppy bisa membuat surat permohonan bermaterai, dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan hak asuh anak.
Selain itu, Poppy sebagai ibu tunggal harus menghadirkan bapak biologis anaknya ke sekolah untuk menandatangani surat pernyataan menyetujui nama ibu yang dituliskan di ijazah.
Berangkat dari masalah yang dihadapinya itu, Poppy membuat petisi untuk membantu ibu tunggal dengan kondisi sama.
Poppy ingin dengan petisinya itu ia bisa membuat ibu tunggal lebih mudah dalam mengurus ijazah anak, termasuk menggunakan namanya untuk ditulis di ijazah alih-alih nama ayah.
Seiring dengan viralnya petisi yang dibuat oleh Poppy, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan tanggapan.
Dalam Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek memberikan beberapa penjelasan.
Tanggapan paling penting dari Kemendikbudristek adalah pernyataan yang mengatakan bahwa blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapa mencantumkan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik.
Lalu, nama ayah, ibu, atau wali peserta didik yang dimaksud tadi dapat ditulis/diisi berbeda dengan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik yang tercantum pada ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.
Pencantuman nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah pun bisa mengikuti permohonan ayah, ibu, atau wali peserta didik yang bersangkutan.
Baca Juga: Banyak Pro Kontra, Nadiem Makarim Tegaskan Permendikbud 30/2021 Berperspektif pada Korban
(*)