Hindari Polemik, Kenali Hukum Waris di Indonesia dan Pembagiannya Menurut KUH Perdata

Arintha Widya - Kamis, 25 November 2021
Ilustrasi harta dan hukum waris di Indonesia
Ilustrasi harta dan hukum waris di Indonesia Filograph

Ahli Waris Lain yang Berhak

Selain menurut ketentuan di atas, ada pula ahli waris lain yang juga akan sah secara hukum dalam menerima harta warisan.

KUH Perdata mengatur tentang dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu pewarisan absentantio dan testamentair.

Pewarisan absentantio adalah warisan yang diperoleh berdasarkan undang-undang, atau sesuai dengan penjelasan golongan penerima warisan di atas.

Pewarisan testamentair merupakan warisan berupa wasiat atau permintaan khusus pewaris yang didasarkan pada surat wasiat.

 Baca Juga: Kuasa Hukum Sampaikan Kondisi Terkini Anak Vanessa Angel Pasca Kecelakaan

Misalnya, seseorang sebelum meninggal telah membuat surat wasiat akan memberikan hartanya ke panti asuhan.

Apabila surat wasiat sudah dibuat dan diketahui pengacara atau notaris, maka tidak bisa diganggu gugat ketika pewaris telah meninggal dunia.

Singkatnya, ahli waris yang berhak menerima warisan dari golongan ini adalah siapa saja yang ditunjuk oleh pewaris.

Setelah mengetahui perihal hukum waris, tampaknya tidak ada alasan untuk saling memperebutkan harta warisan, ya. (*)

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya