Hindari Polemik, Kenali Hukum Waris di Indonesia dan Pembagiannya Menurut KUH Perdata

Arintha Widya - Kamis, 25 November 2021
Ilustrasi harta dan hukum waris di Indonesia
Ilustrasi harta dan hukum waris di Indonesia Filograph

Parapuan.co - Harta peninggalan mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi masih menjadi polemik di antara kedua keluarga.

Padahal secara hukum waris, pembagian harta warisan dari seseorang yang sudah meninggal dunia telah diatur.

Jadi, semestinya ahli waris tidak saling berebut lantaran menurut hukum, sudah ditetapkan siapa-siapa yang berhak dan tidak berhak menerima warisan.

Di Indonesia sendiri, terdapat tiga jenis hukum waris yang berlaku dan dijadikan patokan dalam pembagian warisan.

Baca Juga: Polemik Harta Warisan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Ini Kata Ayah Bibi

Ketiga hukum waris tersebut, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata.

Dari ketiganya, biasanya ahli waris akan memilih menyelesaikan polemik perihal harta peninggalan secara hukum waris perdata.

Hukum waris perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata, yakni sebagai berikut.

Unsur-Unsur Hukum Waris KUH Perdata

Di dalam KUH Perdata, terdapat setidaknya 300 pasal yang mengatur tentang hukum waris, mulai dari Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang.

Hukum itu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris.

Terdapat tiga unsur di dalam pembagian warisan, antara lain adanya pewaris, harta warisan, dan ahli waris.

Pewaris ialah orang yang memberikan harta warisan, apapun bentuknya, dan telah meninggal dunia.

Harta warisan adalah peninggalannya, sedangkan ahli waris, orang yang akan menerima warisan.

Baca Juga: Ramai Polemik Peninggalan Vanessa Angel, Apa Saja Harta yang Termasuk Warisan?

Golongan Penerima Warisan dan Pembagiannya

Golongan orang yang akan menerima warisan atau ahli waris diatur dalam Pasal 832 KUH Perdata.

Berikut rincian golongan tersebut beserta pembagiannya sebagaimana melansir Kompas:

1. Golongan I

Golongan I penerima warisan adalah keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, seperti suami atau istri dan/atau anak keturunan pewaris.

Contoh pembagiannya, jika pewaris meninggalkan suami/istri dan tiga anak, maka harta warisan dibagi masing-masing seperempat bagian.

2. Golongan II

Ahli waris yang termasuk dalam golongan II adalah yang berada pada garis lurus ke atas, yaitu orang tua dan saudara beserta keturunannya.

Golongan II akan mendapatkan harta warisan apabila pewaris belum mempunyai suami/istri dan anak.

Pembagiannya sama untuk kedua orang tua dan saudara, yaitu seperempat bagian, dengan syarat ayah dan ibu tidak boleh kurang dari jumlah yang ditentukan.

3. Golongan III

Golongan III, apabila pewaris tidak mempunyai saudara kandung, maka yang berhak menerima warisannya ialah kakek dan/atau nenek dari garis ibu maupun ayah.

Baca Juga: Tidak Permasalahkan Harta, Melinda dan Bill Gates Bagi Kekayaan 50:50

Pembagian warisan untuk kakek nenek dari garis ayah maupun ibu sama, yaitu setengah bagian.

4. Golongan IV

Golongan IV ialah anggota keluarga yang berada pada garis samping, atau keluarga lainnya.

Mereka adalah keluarga sedarah yang masih hidup dan derajatnya paling dekat dengan pewaris, semisal paman/bibi dan sepupu.

Ahli waris pada golongan ini akan mendapatkan setengah bagian sisa dari seluruh harta yang diwariskan.

Ahli Waris Lain yang Berhak

Selain menurut ketentuan di atas, ada pula ahli waris lain yang juga akan sah secara hukum dalam menerima harta warisan.

KUH Perdata mengatur tentang dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu pewarisan absentantio dan testamentair.

Pewarisan absentantio adalah warisan yang diperoleh berdasarkan undang-undang, atau sesuai dengan penjelasan golongan penerima warisan di atas.

Pewarisan testamentair merupakan warisan berupa wasiat atau permintaan khusus pewaris yang didasarkan pada surat wasiat.

 Baca Juga: Kuasa Hukum Sampaikan Kondisi Terkini Anak Vanessa Angel Pasca Kecelakaan

Misalnya, seseorang sebelum meninggal telah membuat surat wasiat akan memberikan hartanya ke panti asuhan.

Apabila surat wasiat sudah dibuat dan diketahui pengacara atau notaris, maka tidak bisa diganggu gugat ketika pewaris telah meninggal dunia.

Singkatnya, ahli waris yang berhak menerima warisan dari golongan ini adalah siapa saja yang ditunjuk oleh pewaris.

Setelah mengetahui perihal hukum waris, tampaknya tidak ada alasan untuk saling memperebutkan harta warisan, ya. (*)

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Komitmen untuk Bawa Perubahan, Frederick-Nanang: Sedikit Bicara, Banyak Bekerja