RUU TPKS Harus Disahkan
Peningkatan kasus tersebut seharusnya dapat menjadi pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Sebelumnya, RUU TPKS telah tertunda lebih dari dua tahun.
Penghapussan RUU TPKS dari Prolegnas Prioritas merupakan kemunduran yang memprihatinkan.
Baca Juga: Ekspresi Diri Dibatasi, Fangirl K-Pop di Indonesia Alami Kekerasan Berbasis Gender Online
Hal ini berbanding terbalik dengan meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan setidaknya setahun terakhir.
Menurut Mike Verawati, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, RUU TPKS harus dilihat dari semangat yang menunjukkan bahwa negara turun tangan dalam mengupayakan akses keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Pasalnya, hingga saat ini kebijakan yang ada saat ini belum kuat untuk melindungi korban.
"Sangat disayangkan ada pihak-pihak yang melakukan penolakan dengan argumentasi yang justru melemahkan performa negara dalam menyelamatkan korban dan menjamin semua warga bangsa aman dari tindak pidana kekerasan seksual," tutur Mike.
Di lain sisi, Rezki dan Ilham selaku perwakilan kelompok remaja SANTAI dan LBH Apik juga turut serta menyuarakan pentingnya meningkatkan kesadaran akan bahaya kekerasan berbasis gender di kalangan remaja dan anak.
Remaja terutama remaja laki-laki memiliki peran penting dalam menghapus kekerasan berbasis gender.
“Penghapusan kekerasan berbasis gender, terutama kekerasan seksual tidak hanya dapat menyelamatkan perempuan, tapi juga menyelamatkan laki-laki dari stigma perilaku sempit terkait peran laki-laki yang mengekang selama ini,” ujar Ilham.
(*)