Dalam unggahan tersebut, akun Direktorat Jenderal Pajak @DitjenPajakRI meninggalkan komentar.
"Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melaluipajak.go.id. Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KKP terdaftar atau @kring_pajak. Di KKP juga ada program pelatihan BDS (Business Development Service) untuk pelaku usaha," sebagaimana tertulis dalam komentar.
Pada sebuah artikel di Kompas.com, Muhammad Ridho dari MUC Consulting, perusahaan konsultan bisnis mengatakan bahwa pemerintah sudah memberi penegasan perlakuan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Hal Penting tentang Integrasi NIK Menjadi NPWP
Hal ini terkait aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Tujuannya, memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara pelaku ekonomi secara daring dan konvensional," kata Muhammad.
Dalam konteks PPh, setiap penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak atau terutang pajak, termasuk penghasilan yang berasal dari perdagangan baik online maupun offline.
Adapun besaran pajaknya adalah sebagai berikut: