Akan tetapi, hal ini berbeda dengan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan omzet atau peredaran bruto di bawah 4,8 miliar rupiah setahun.
"Untuk hal ini, bisa dipilih menggunakan tarif PPh final 0, persen dari nilai omzet per bulan," katanya.
Selain itu, berlaku pula ketentuan PPN yang menggunakan batasan omzet Rp4,8 miliar sebagai acuan untuk menetapkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca Juga: Begini Penghitungan Tarif Pajak Penghasilan dalam UU HPP Menurut Menkeu
Penetapan PKP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak atau ditetapkan secara jabatan oleh kantor pajak.
Konsekuensi dari PKP adalah wajib pajak berkewajiban membuat faktur dan memungut PPN 10 persen, setiap menjual atau menyerahkan barang atau jasa kepada pembeli.
Selain itu, setiap bulan yang bersangkutan juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN. (*)