Beberapa kejahatan dunia maya yang paling umum dilakukan terhadap anak-anak selama pandemi saat mereka terlibat dalam kegiatan pendidikan dan hiburan adalah sebagai berikut:
Pelecehan seksual terhadap anak
Ini termasuk materi pelecehan seksual anak seperti gambar dan video pornografi anak.
Eksploitasi seksual online anak melalui panggilan telepon/panggilan video di mana anak-anak dipaksa melakukan tindakan seksual.
Konten pornografi/eksplisit seksual untuk anak-anak
Saat menggunakan internet untuk tujuan pendidikan dan hiburan atau melalui halaman media sosial, anak-anak dibujuk untuk membuka situs web tertentu yang mengarahkan mereka ke konten seksual eksplisit dan video/gambar pornografi.
Ini merusak mental anak tetapi pelaku mendapat pandangan dan uang.
Baca Juga: Alasan Korban Kekerasan pada Perempuan Tidak Melaporkan yang Mereka Alami
Perdagangan seks dunia maya
Tidak seperti perdagangan seks, korban tidak bersentuhan langsung dengan pelaku.
Dalam perdagangan seks cyber, pelaku melakukan streaming langsung, film, atau foto korban yang melakukan tindakan seksual/intim dari lokasi pusat dan menjual materi secara online kepada pemangsa dan pembeli seksual.
Perundungan siber
Ini termasuk komentar dan pesan yang kasar, kejam, kasar, atau kejam terhadap korban anak.
Anak-anak mudah diintimidasi karena sifatnya yang tidak bersalah dan menjadi lebih mudah bagi pelaku untuk menggertak anak-anak di platform virtual.
Kekerasan pada perempuan di bawah umur berupa kejahatan siber dapat dilaporkan pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau dinas perlindungan perempuan dan anak terdekat.
(*)