Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Pelaku UMKM Bisa Bebas Pajak Penghasilan
Maka jika kamu belum mengetahui hal ini, bisa jadi ada yang terlewat saat kamu mendaftar ke marketplace atau membuka e-commerce sendiri.
Pasalnya, pihak marketplace tentu telah menginformasikan di situs mereka terkait syarat dan ketentuan berjualan di platform-nya.
Dari informasi di atas, bisa disimpulkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mempunyai NPWP dan membayar pajak sesuai ketentuan.
Kelak setelah NPWP resmi terintegrasi dengan NIK, kamu tak perlu mendaftar sendiri ke kantor pajak karena PKP-mu secara otomatis akan terpantau.
Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha daring atau e-commerce, kamu bisa mengakses langsung www.pajak.go.id. (*)