Viral Olshop Kena Pajak 35 Juta, Ini Ketentuan bagi Pelaku E-commerce

Arintha Widya - Jumat, 26 November 2021
Ilustrasi pajak bagi e-commerce
Ilustrasi pajak bagi e-commerce Freepik

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Pelaku UMKM Bisa Bebas Pajak Penghasilan

Maka jika kamu belum mengetahui hal ini, bisa jadi ada yang terlewat saat kamu mendaftar ke marketplace atau membuka e-commerce sendiri.

Pasalnya, pihak marketplace tentu telah menginformasikan di situs mereka terkait syarat dan ketentuan berjualan di platform-nya.

Dari informasi di atas, bisa disimpulkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mempunyai NPWP dan membayar pajak sesuai ketentuan.

Kelak setelah NPWP resmi terintegrasi dengan NIK, kamu tak perlu mendaftar sendiri ke kantor pajak karena PKP-mu secara otomatis akan terpantau.

Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha daring atau e-commerce, kamu bisa mengakses langsung www.pajak.go.id. (*)

Sumber: kemenkeu.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha