Parapuan.co - Belum lama ini, viral seorang penjual di e-commerce alias toko online terkena pajak senilai Rp35 juta.
Hal tersebut dialami oleh seorang penjual di Shopee, di mana ia selama dua tahun belum mempunyai NPWP dan tidak membayar pajak.
Rupanya, selama dua tahun itu e-commerce yang jadi platform jualan daringnya melaporkan setiap transaksi ke kantor pajak.
Sulit menentukan siapa yang salah dalam kasus ini mengingat pelaku e-commerce mungkin tidak mengetahui ketentuan terkait pajak di platform jualan online.
Baca Juga: Peduli Pelaku UMKM, Menkeu Sri Mulyani Umumkan Aturan Bebas Pajak Terbaru
Supaya kasus serupa tidak kamu atau penjual di e-commerce lain alami, sebaiknya ketahui ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha daring.
Bahwasanya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Di dalam peraturan tersebut, Kemenkeu jelas telah menetapkan jenis atau tarif pajak bagi pelaku e-commerce.
Pokok-pokok pengaturan pajak bagi pelaku e-commerce itu tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 210/PMK.010/2018, yaitu sebagai berikut:
1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace
- Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;
- Apabila belum memiliki NPWP, pengusaha dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;
- Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun; serta
- Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Begini Penghitungan Tarif Pajak Penghasilan dalam UU HPP Menurut Menkeu
2. Kewajiban penyedia platform marketplace
- Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
- Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh (Pajak Penghasilan) terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
- Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri; serta
- Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace
Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial.
Para pelaku usaha online itu wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan di atas mulai berlaku efektif sejak 1 April 2019 dan telah disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Pelaku UMKM Bisa Bebas Pajak Penghasilan
Maka jika kamu belum mengetahui hal ini, bisa jadi ada yang terlewat saat kamu mendaftar ke marketplace atau membuka e-commerce sendiri.
Pasalnya, pihak marketplace tentu telah menginformasikan di situs mereka terkait syarat dan ketentuan berjualan di platform-nya.
Dari informasi di atas, bisa disimpulkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mempunyai NPWP dan membayar pajak sesuai ketentuan.
Kelak setelah NPWP resmi terintegrasi dengan NIK, kamu tak perlu mendaftar sendiri ke kantor pajak karena PKP-mu secara otomatis akan terpantau.
Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha daring atau e-commerce, kamu bisa mengakses langsung www.pajak.go.id. (*)